Implementasi Penerapan Pengaturan Bank Dengan Prinsip Kehati Hatian (Prudent Banking) Di Indonesia

Authors

  • Riadi Yanto Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Menarasiswa

Keywords:

Implementasi, Penerapan, Pengaturan Bank, Prinsip Kehati hatian

Abstract

Struktur pasar keuangan yang sehat ditunjang oleh pelaku pasar yang sehat akan membantu berbagai Langkah stabilitas ekonomi untuk mencapai sasaranya. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk membahas dan mengetahui implementasi penerapan pengaturan Bank dengan  Prinsip Kehati hatian di Indonesia. Metode penulisan artikel ini adalah dengan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dimana Metode deskriptif merupakan metode penelitian yang digunakan untuk menggambarkan masalah yang terjadi pada masa sekarang atau yang sedang berlangsung, bertujuan untuk mendeskripsikan apa-apa yang terjadi sebagaimana mestinya pada saat penelitian dilakukan.  Hasil dalam pembahasan ini adalah  Dengan penerapan strategi penilaian yang hati-hati, bank dapat mengelola risiko secara efektif, menjaga stabilitas keuangan, dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian . Strategi efektif untuk kebijakan pemulihan perbankan umumnya melibatkan serangkaian langkah yang bertujuan untuk memperbaiki kesehatan sektor perbankan yang terpuruk, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mencegah dampak negatif yang lebih luas terhadap ekonomi.  pengaturan bank dengan prinsip kehati-hatian merupakan upaya untuk memastikan bahwa bank beroperasi dalam kerangka yang mendukung kestabilan dan integritas sistem keuangan, dengan memperhatikan aspek-aspek risiko yang dapat timbul dalam kegiatan perbankan sehari-hari. Pengaturan bank dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking) bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah, serta mencegah terjadinya kegagalan bank yang dapat berdampak negatif pada perekonomian.  

References

Abdullah Thamrin. (2018). Bank Dan Lembaga Keuangan. Jakarta : Mitra Wacana Media.

Abubakar, L., & Handayani, T. (2017). Telaah Yuridis Terhadap Implementasi Prinsip kehati- hatian bank dalam aktivitas perbankan Indonesia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 68-91. https://doi.org/10.30596/dll.v2i1.1157

Dendhana, T. (2013). Penerapan Prudential Banking Principle Dalam Upaya Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Penyimpan Dana. Lex et Societatis, 1(1).

https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1303

Gatot Supramono, (2016). Perbankan dan Masalah Kredit; Suatu Tinjauan Yuridis, Jakarta Djambatan,

Ghofur Anshori, Abdul, (2010), Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Nugroho, H. B. (2020). Prinsip Kehati-hatian Pada Akad Qardh Dalam Perbankan Syariah Di Indonesia. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 5(2), 40-52.

https://doi.org/10.24256/alw.v5i2.1555

Primasari, I. K. (2019). IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERBANKAN: Caution Implementation Principles In Banking. Jurnal Investasi, 5(1), 69-78.

Sjofjan, L. (2015). Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking Principle) Dalam Pembiayaan Syariah Sebagai Upaya Menjaga Tingkat Kesehatan Bank Syariah. PALAR (Pakuan Law review), 1(2). DOI: 10.33751/palar.v1i2.927

Widjanarto, (2014). Hukum Dan Ketentuan Perbankan Di Indonesia, Jakarta : PT. Pustaka Utama Grafiti.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Yanto, R. (2025). Implementasi Penerapan Pengaturan Bank Dengan Prinsip Kehati Hatian (Prudent Banking) Di Indonesia. Global Intellectual Community of Indonesia Journal, 2(1), 21–27. Retrieved from https://journal.stiegici.ac.id/index.php/gici/article/view/346