PENDAMPINGAN PENGELOLAAN MODAL USAHA DARI DANA ZAKAT PADA UMKM KELURAHAN TAJUR BOGOR
Kata Kunci:
Pendampingan, Modal Usaha, UMKMAbstrak
Pendampingan merupakan aktivitas yang selalu dilakukan oleh kelompok-kelompok sosial seperti pengajaran, pengarahan atau pembinaan dalam kelompok dan bisa menguasai, mengendalikan serta mengontrol orang-orang yang mereka dampingi. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mendampingi pelaku UMKM dalam pengelolaan modal usaha yang besumber dari dana zakat yang merupakan dana amanah dari masyarakat yang disalurkan kepada mustahik yang dimanfaatkan untuk usaha. Metode kegiatan pendampingan masyarakat ini adalah dengan metode Participatory Action Research (PAR) dengan pendekatan langsung kepada masyarakat penerima Dana Zakat untuk kegiatan usaha UMKM kegiatan pengabdian memiliki 3 (tiga) tahapan yaitu 1) tahap persiapan, 2) tahap pelaksanaan kegiatan dan 3) penyusunan laporan. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah pelaku usaha UMKM penerima Dana Zakat mampu mengelola dana tersebut untuk melakukan usaha dengan baik dan tanggung jawab sebagai upaya untuk merubah diri dan termotivasi untuk hidup mandiri.
Referensi
Akbar, A. B. (2021). Pendampingan Manajemen Pengelolaan Dana Zakat Bagi Takmir Masjid Al-Hikmah Danukusuman Surakarta. Jurnal Pengabdian Masyarakat Kita, 1(1), 12-20.
Aisyah, S., & Ei, D. S. (2013). Membangun kekuatan ekonomi masjid.Jurnal Syari’ah,2(2).
Hasan, N. I. (2018). Tinjauan Penerapan Pungutan Pajak Dan Zakat Menurut Konsep Ekonomi Islam DI Indonesia.Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam,19(2), 75-91
Yurista, D. Y. (2017). Prinsip Keadilan dalam Kewajiban Pajak dan Zakat Menurut Yusuf Qardhawi.Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam,1(1), 39-57.