SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 ATAS PERUBAHAN KETENTUAN PERPAJAKAN PPH PASAL 21 BAGI KARYAWAN SERTA PENYULUHAN UNTUK PELAPORAN SPT BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

Penulis

  • Nenden Susilawati Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi GICI
  • Israfil Munawarah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gici

DOI:

https://doi.org/10.58890/tpet.v3i1.225

Kata Kunci:

Perpajakan, PPH Pasal 21 , SPT, Pengabdian Kepada Masyarakat

Abstrak

Pajak merupakan iuran wajib masyarakat kepada Negara yang timbal baliknya tidak secara langsung dapat dinikmati oleh masyarkat. Di Indonesia, pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling besar kontribusinya, salah satunya adalah dari PPh Pasal 21. Pph pasal 21 adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.  Pemerintah saat ini sedang berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam hal melapor dan menyetor pajaknya salah satu cara nya adalah dengan keluarnya peraturan baru yaitu mulai dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Tahun 2021 dan aturan turunan lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 ini yang isinya mengatur “Tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi”. Berlakunya peraturan ini tujuannya adalah agar 1.)Memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 disetiap masa pajak, 2.)Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, 3.)Memberikan kemudahan dalam membangun sitem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib pajak. Perlu di garis bawahi, bahwa salah satu tujuan tersebut adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, dengan adanya peraturan baru ini, PT.Yamazaki Indonesia berupaya melakukan edukasi akan pentingnya pelaporan perpajakan sebagai bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan perpajakan mengenai perubahan perhitungan PPh Pasal 21 yang akan di potong setiap masanya dan persiapan pelaporan SPT Tahun Pajak 2023. Upaya ini dilakukan agar seluruh karyawannya lebih peduli lagi dengan perpajakan dan paham akan mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 yang akan mereka tanggung.

Referensi

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab Pajak Penghasilan

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Pengahsilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib pajak Orang Pribadi.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-30

Cara Mengutip

Susilawati, N., & Munawarah, I. (2024). SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 ATAS PERUBAHAN KETENTUAN PERPAJAKAN PPH PASAL 21 BAGI KARYAWAN SERTA PENYULUHAN UNTUK PELAPORAN SPT BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI. Where Theory, Practice, Experience & Talent Meet, TPeT, 3(1), 62–67. https://doi.org/10.58890/tpet.v3i1.225 (Original work published 30 November 2023)