PENGENALAN ASPEK HUKUM BAGI PELAKU UMKM DI JAKARTA SELATAN

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.58890/tpet.v3i2.234

Kata Kunci:

Kontrak, perjanjian, UMKM, strategi manajemen

Abstrak

Pengenalan seluk beluk konrak perjanjian pada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu upaya mendorong pelindungan usaha UMKM melalui kontrak yang multi tafsir maupun merugikan  para pelaku UMKM itu sendiri. Salah satu langkah penulisan kontrak yang penting dilakukan adalah mengetahui landasan, susunan dan format kontrak yang menyesuaikan pada proses bisnis yang dilakukan. Pentingnya kontrak bagi UMKM adalah perlindungan dan kepastian hukum yang menjadi dasar penafsiran maupun tata laksana perikatan yang dilakukan oleh para pihak sehingga lebih mudah untuk menyatakan satu pihak melakukan wan prestasi beserta konsekuensinya. Di sisi lain, para pelaku UMKM yang sudah terlanjur mengalami perselisihan kontrak, maka penyelesaian perselisihan tersebut tidak selalu melalui litigasi saja, namun juga bisa menggunakan ADR (Alternative Dispute Resolution) maupun Gugatan Sederhana. PT Mandiri Sekuritas memiliki nasabah UMKM di wilayah Jakarta Selatan yang memerlukan penguatan pada pembuatan maupun pemahaman kontrak dan penyelesaian perselisihan yang seringkali merugikan mereka. Diharapkan dari kegiatan ini mendorong UMKM untuk mempersiapkann strategi manajemen yang lebih komprehensif dengan semakin sadar hukum sehingga tidak terjebak pada diksi hukum yang ada pada kontrak maupun perjanjian.

Referensi

Anastasya, A. (2023). Data UMKM, Jumlah dan Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia. UKMINDONESIA.ID.

Ismail, K., Rohmah, M., & Ayu Pratama Putri, D. (2023). Peranan UMKM dalam Penguatan Ekonomi Indonesia. Jurnal Neraca: Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Ekonomi Akuntansi, 7(2). https://doi.org/10.31851/neraca.v7i2.14344

Perekonomian, K. K. B. (2023). Kontribusi UMKM terhadap PDB. Kontribusi UMKM Terhadap PDB.

Pujiono, D. S., & Prabowo, M. S. (2020). Pelatihan Ketrampilan Dalam Pembuatan Kontrak Bagi Masyarakat Kabupaten Batang. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 2(2).

Puspitasari Wardoyo, Y., Luthfi, M., Auriya Tiza, F., & Hadi, K. P. (2021). Pelatihan Keterampilan Pembuatan Kontrak Bisnis bagi Mahasiswa Wirausaha. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(1). https://doi.org/10.22219/jdh.v1i1.16411

Rizqi, M. A., & Vilantika, E. (2023). Pengembangan Karir Dosen Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah Bojonegoro. Jurnal Pengabdian Manajemen, 3(1). https://doi.org/10.30587/jpmanajemen.v3i1.6237

Syabrinildi, S. (2023). Analisis Kerangka Hukum dan Peraturan Yang Mempengaruhi Manajemen Koperasi. Jurnal Sosial Dan Sains, 3(12). https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i12.1084

Unduhan

Diterbitkan

2022-05-31

Cara Mengutip

Eko Baskoro, S. (2024). PENGENALAN ASPEK HUKUM BAGI PELAKU UMKM DI JAKARTA SELATAN. Where Theory, Practice, Experience & Talent Meet, TPeT, 3(2), 41–47. https://doi.org/10.58890/tpet.v3i2.234 (Original work published 31 Mei 2022)