EFEKTIVITAS PENGAWASAN DAN PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM 2024 KOTA BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.58890/tpet.v3i2.245Kata Kunci:
Pemilu, Pengawasan, Partisipatif, BerintegritasAbstrak
ABSTRAK
Pemilihan Umum ini dilakukan secara terbuka, publik, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dimana pengawasan diperlukan agar asas tersebut tercapai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga tetap yang bertanggung jawab untuk mengawasi Pemilu. Untuk menjamin Pemilu yang demokratis, masyarakat harus berpartisipasi, artinya, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu secara keseluruhan. Kepercayaan publik, legitimasi, tanggung jawab, dan kualitas layanan publik serta tingkat pencegahan pembangkangan publik sangat bergantung pada tingkat keterlibatan masyarakat. Dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, berbagai pihak termasuk penyelenggara Pemilu, peserta politik, dan akademisi, dapat berusaha meningkatkan partisipasi, pemahaman, dan kesadaran politik. Sebagai generasi muda juga sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, kita memiliki peran penting dalam mengawasi proses demokrasi ke depan agar hasil Pemilu tetap berkualitas. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu adalah salah satu tugas untuk mencegah pelanggaran dan sengketa Pemilu. Oleh karena itu pentingnya kerjasama masyarakat sebagai bagian dari peran Ketua KPPS, anggota, saksi dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) desa/kecamatan adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas.
Referensi
Arifin A. 2006. Pencitraan dalam politik. Pustaka Indonesia, Jakarta.
Fox, J. 2015. Social Accountability: What Does the Evidence Really Say?. World Development 72. 346-361.
Hadar, L. 2018. The Role of Election Oversight in Strengthening Democratic Institutions. Journal of Comparative Politics 28.2: 45-62.
Norris, P. 2019. Strengthening Democracy: The Role of Civil Society in Electoral Oversight. Journal of Democracy 25.3. 78-92
Robert, H.M. et al. 2011. Robert's Rules of Order Newly Revised (edisi ke-11th). Philadelphia, PA: Da Capo Press. hal. 438–446. ISBN 978-0-306-82020-5.
Subiyanto, A. E. 2020. Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(2), 355. https://doi.org/10.31078/jk1726
Winanda K, Permatasari, B., & Suntara, R. A. 2022. Peningkatan Pengawasan Partisipatif Masyarakat Desa dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 melalui Penyuluhan Hukum. DAS SEIN: Jurnal Pengabdian Hukum dan Humaniora, 2(2), 93-104. https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/dassein/article/view/15256
https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2022pkpu003.pdf
https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%2023%20THN%202018.pdf