STRONG CONTROL : ZERO TOLEANCE TO FRAUD
DOI:
https://doi.org/10.58890/tpet.v4i1.338Kata Kunci:
Strong Control, FraudAbstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini mengenai Strong Control: Zero Tolerance to Fraud. Fraud atau penipuan dalam dunia perbankan merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan secara ilegal. Tindakan fraud di sektor perbankan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari manipulasi data, penyalahgunaan wewenang, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen. Permasalahan yang dihadapi oleh mitra adalah meningkatnya fraud di Bank Syariah Indonesia. Dan Solusi yang diberikan adalah Mitigasi Fraud yang perlu dilakukan Bank Syariah Indonesia,sebagai berikut : 1) Peserta pelatihan diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai jenis fraud yang dapat terjadi di sektor perbankan, baik yang melibatkan pihak internal (fraud karyawan) maupun eksternal (fraud oleh nasabah atau pihak luar). 2) Peserta pelatihan diharapkan dapat mengidentifikasi tanda-tanda atau indikator tindakan fraud melalui analisis transaksi yang mencurigakan, ketidaksesuaian data, atau perilaku yang tidak wajar. 3) membentuk budaya kerja yang mendukung pencegahan fraud, yang dimulai dengan kepatuhan terhadap prinsip etika dan integritas. Peserta diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perilaku yang transparan dan bertanggung jawab dalam organisasi perbankan.
Referensi
ACFE, (2019), Survei Fraud Indonesia 2019, Acfe Indonesia (hal. 76), ACFE Indonesia.
Hery. (2017). Auditing dan Asurans Pemeriksaan Akuntansi Berbasis Standar Audit International. PT Grasindo anggota IKAPI.
Nur Sayidah, Aminullah Assegaf, Sulis Janu Hartati, Muhajir. (2019) Akuntansi Forensik Dan Audit Investigasi. Sidoarjo: Zifatama Jawara.