PELATIHAN OPERATIONAL CONTROL UNTUK BRANCH MANAGER BANK SYARIAH INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.58890/tpet.v5i1.453Abstrak
Pelatihan Operational Control bagi Branch Manager Bank Syariah Indonesia merupakan program peningkatan kompetensi yang bertujuan memperkuat kemampuan pengawasan operasional, pengendalian risiko, serta penerapan prinsip syariah di tingkat cabang. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Branch Manager dari berbagai wilayah. Pelatihan mencakup pemahaman konsep dasar pengendalian operasional, peran manajerial dalam menjaga kepatuhan, identifikasi risiko operasional, studi kasus fraud, serta penyusunan action plan implementasi di cabang. Hasil pelatihan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan peserta yang tercermin dari perbandingan nilai pre-test dan post-test. Peserta juga aktif berdiskusi dan mampu merumuskan rencana tindak lanjut untuk memperkuat pengawasan operasional di cabang masing-masing. Kegiatan ini menegaskan pentingnya pelatihan berkelanjutan, dukungan program lanjutan, dan kolaborasi antara perguruan tinggi dan industri perbankan syariah dalam mengembangkan tata kelola cabang yang efektif, aman, dan sesuai prinsip syariah.
Referensi
Abdullah, M., & Shahimi Abdul Ghafar Ismail, S. (n.d.). Operational Risk in Islamic Banks: Issues of Risk Measurement. http://www.ekonis-ukm.my
Isa, M., Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Jalan Rizal Nurdin Km, I. T., Masharif al-Syariah, J., & Ekonomi dan Perbankan Syariah, J. (2023). Operational Risk Analysis of Sharia Bank During Covid-19. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 8(1), 99–109. https://doi.org/10.30651/jms.v8i1.15747
Islamic Financial Services Industry STABILITY REPORT NAVIGATING SHALLOW WATERS: (2025). Addressing Structural Vulnerabilities and Shoring Up Resilience to Global Shocks. www.ifsb.org
Navigating a Challenging Global Financial Condition Islamic Financial Services Industry. (2023). www.ifsb.org
SEOJK 25-SEOJK. (2023). Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.



