ANALISIS PERHITUNGAN PPH PASAL 21 SEBAGAI UPAYA MENGOPTIMALKAN TAX PLANNING PPH BADAN

STUDI KASUS RS ABC DI TASIKMALAYA

Authors

  • Awaliawati Rachpriliani Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Lilis Lasmini Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Rivan Wibowo Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Chotimah Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Erika Amalia Putri Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Mona Oktaviyani Universitas Buana Perjuangan Karawang

DOI:

https://doi.org/10.58890/jkb.v17i2.444

Keywords:

PPh Pasal 21, Tax Planning, PPh Badan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meneliti ANALISIS PERHITUNGAN PPH PASAL 21 SEBAGAI UPAYA MENGOPTIMALKAN TAX PLANNING PPH BADAN (STUDI KASUS RS ABC DI TASIKMALAYA). Penelitian ini dilakukan pada periode 2024. Studi Kasus pada Rumah Sakit Ibu dan Anak yang berada di daerah Tasikmalaya – Jawa Barat, karena Rumah Sakit tersebut belum mengoptimalkan perencanaan pajak yang atas perhitungan PPh Pasal 21 yang akan berdampak pada PPh Badan di Rumah Sakit tersebut. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Lokasi penelitian adalah Rumah Sakit ABC yang berada di Tasikmalaya – Jawa Barat. Data penelitian diperoleh melalui wawancara serta dokumentasi. Dokumen yang digunakan dalam penelitian ini antara lain laporan laba rugi tahun 2024, daftar PPh Pasal 21 karyawan tahun 2024, serta daftar PPh Pasal 21 tenaga medis tahun 2024.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiman, S., & Rizkina, M. (2020). Analisis Tax Planning Untuk Efisiensi Pajak Penghasilan Badan (Studi Pada Pt Abdya Gasindo). Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 8(1), 53. https://doi.org/10.29103/jak.v8i1.2328

Arham, M. I. (2016). Analisis Perencanaan Pajak Untuk Pph Pasal 21 Pada Pt. Pegadaian (Persero) Cabang Tuminting. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 4(1), 77–86.

Dewanti, F. R., & Widajantie, T. D. (2024). Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) Dalam Bentuk Efisiensi Pajak Secara Sah Sebagai Langkah Preventif Pemeriksaan Pajak SP2DK. Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING), 7(5), 662–671. https://doi.org/10.31539/costing.v7i5.11473

Frieda, A., & Pramesti, H. (2024). EVALUASI PENERAPAN TAX PLANNING DALAM UPAYA MEMINIMALKAN PAJAK TERUTANG PADA CV XYZ. 1(3), 9–17.

Friska, DN, Bunga S, Rahmawati NB, M. Taufik.,H. (2025). Literatur Review Penerapan Tax Planning PPh 21 Sebagai Upaya Meningkatkan Efisiensi Pajak Penghasilan Badan. JEBMAK Vol. 4, No. 1, Maret 2025

Lestari, P. F. P. (2024). Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) dalam Upaya Meningkatkan Efisiensi Kewajiban Pembayaran Pajak pada PT Sanshiro Harapan Makmur Kab. Bogor. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 11824–11840.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan. CV. Andi Offset.

Rahman, Abdul. Tinjauan Sistem Pengolahan dan Pelaporan Rekam Medis Rawat Jalan di Rumah Sakit

Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (2007).

Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (2008).

Vallentino, P. W. A., & Yuniarwati, Y. (2024). Analisis Perencanaan Pajak PPH Pasal 21 Metode Gross Up Sebelum Dan Sesudah Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING), 7(4), 8916–8923. https://doi.org/10.31539/costing.v7i4.10704

Widyaningsih, Kusumawati, H. C., & Basuki, A. (2024). Penerapan Perencanaan Pajak PPh 21 Sebagai Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan PT PG Rajawali II Tersana Baru. My Campaign Journal : Jurnal Riset Dan Konseptual Ilmiah, 5(04), 1–43.

Zain, M. (2019). Manajemen Perpajakan (3rd ed.). Salemba Empat.

Published

2025-12-08

How to Cite

Rachpriliani, A., Lasmini, L., Wibowo, R., Chotimah, Amalia Putri, E., & Oktaviyani6, M. O. (2025). ANALISIS PERHITUNGAN PPH PASAL 21 SEBAGAI UPAYA MENGOPTIMALKAN TAX PLANNING PPH BADAN: STUDI KASUS RS ABC DI TASIKMALAYA. Jurnal GICI Jurnal Keuangan Dan Bisnis, 17(2), 290–295. https://doi.org/10.58890/jkb.v17i2.444